Bismillah, sobat guru honorer, berdasarkan permendikbud nomor 38 tahun 2020 agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik, maka guru PNS maupun Non PSN wajib mengikuti Program Profesi Guru atau PPG dalam jabatan. lalu pertanyaan bagaimana agar mendapatkan undangan sebagai peserta ppg dalam jabatan? berikut ini penjelasannya.
Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki sertifikat pendidik; b. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian; c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d. memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
Guru dan pendidik non PNS yang berhak menerima bantuan insentif ini ada di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidik PAUD nonformal sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus. "Yang penting para pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah," kata Sri
Vay Nhanh Fast Money.
cara mendapatkan sertifikat pendidik guru honorer